19 Desember 2012

Cara mengurus pendirian CV


Syarat:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
  3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
  4. Foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  5. Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
  7. Akta pendirian CV dari notaris.
  8. HO, SIUP, TDP dari Dinas Perijinan.
  9. NPWP dari kantor pajak.
  10. Materai minimal 7 lembar.
Proses:
1.      Membuat akta pendirian  CV di notaris, biaya sekitar Rp. 500.000,-
2.      Mengurus ijin HO, SIUP, TDP di Dinas Perijinan.
Dinas Perijinan memberikan 3 formulir, yaitu formulir pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP untuk dibawa pulang, diisi dan ditandatangani.

Untuk mengurus HO:
a.       Minta tanda tangan 4 orang tetangga yang tinggal di depan, belakang, samping kiri dan kanan rumah.
b.      Minta tanda tangan ketua RT.
c.       Minta tanda tangan Kepala Desa, dinomori dan di cap KAUR EKOBANG Kantor Desa. Pungutan sekitar Rp. 70.000,-
d.      Minta tanda tangan pak camat dan di cap. Pungutan sukarela.
Untuk mengurus SIUP dan TDP:
a.       Foto copy formulir SIUP dan TDP rangkap dua.
b.      Diisi dan di tanda tangani direktur utama / penanggung jawab. Beberapa halaman harus dibubuhi materai.

Setelah semua formulir lengkap, lampirkan : Foto copy akta pendirian CV, foto copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha, foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

Dan kalau sudah lengkap, bawa kembali formulir tersebut dan serahkan semua berkas ke loket penyerahan berkas. Nanti akan diberi surat tanda penerimaan berkas.

Berganti hari petugas survey akan datang , dan menjelaskan mengenai restribusi:
a.       Restribusi HO Rp. 116.640,-
b.      Restribusi SIUP gratis.
c.       Restribusi TDP Rp. 30.000,-
Dibayarkan saat saat pengambilan ijin.

Jika semuannya lancar, kurang lebih 2 minggu HO, SIUP dan TDP sudah bisa diambil di Kantor Dinas Perijinan.

3.      Membuat NPWP.
a.       Siapkan persyaratan foto copy akta pendirian, foto copy NPWP direktur, stempel CV.
b.      Isi formulir pengajuan NPWP badan dari kantor pajak dan ditandatangani direktur.



4.      Mengesahkan CV ke Pengadilan Negeri (bagian kepaniteraan).
a.       Siapkan akta notaris yang asli dan foto copy.
b.      Foto copy identitas pindiri CV.
c.       Akta notaris asli ditandatangani oleh panitera pengadilan negeri.
d.      Foto copy akta tersebut, kemudian minta legalisir.

Pembuatan CV selesai

Jika menurut data tersebut diatas, minimal biaya yang harus disiapkan:
1.      Biaya notaris                    Rp. 500.000,-
2.      Restribusi HO, TDP         Rp. 146.640,-
3.      Materai 7 x 6000             Rp.   42.000,-
4.      Pungutan                          Rp.   80.000,-
      Total                                Rp. 768.640,-

Tentu saja biaya tersebut diluar biaya parkir, makan siang, dan sebagainya he..... he.... he....
Bisa jadi lain wilayah lain juga pungutannya.

Dari berbagai sumber
Cara mengurus pendirian CV