Syarat:
- Foto
copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
- Foto
copy KK penanggung jawab / Direktur.
- Pas
photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
- Foto
copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
- Akta pendirian CV dari notaris.
- HO, SIUP, TDP dari Dinas Perijinan.
- NPWP dari kantor pajak.
- Materai minimal 7 lembar.
Proses:
1. Membuat
akta pendirian CV di notaris, biaya
sekitar Rp. 500.000,-
2.
Mengurus ijin HO, SIUP, TDP di Dinas
Perijinan.
Dinas
Perijinan memberikan 3 formulir, yaitu formulir pengajuan ijin HO, SIUP, dan
TDP untuk dibawa pulang, diisi dan ditandatangani.
Untuk
mengurus HO:
a.
Minta tanda tangan 4 orang tetangga
yang tinggal di depan, belakang, samping kiri dan kanan rumah.
b.
Minta tanda tangan ketua RT.
c.
Minta tanda tangan Kepala Desa,
dinomori dan di cap KAUR EKOBANG Kantor Desa. Pungutan sekitar Rp. 70.000,-
d.
Minta tanda tangan pak camat dan di
cap. Pungutan sukarela.
Untuk mengurus SIUP dan TDP:
a.
Foto copy formulir SIUP dan TDP
rangkap dua.
b.
Diisi dan di tanda tangani direktur
utama / penanggung jawab. Beberapa halaman harus dibubuhi materai.
Setelah
semua formulir lengkap, lampirkan : Foto copy akta pendirian CV, foto copy
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha, foto copy PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
Dan kalau
sudah lengkap, bawa kembali formulir tersebut dan serahkan semua berkas ke
loket penyerahan berkas. Nanti akan diberi surat tanda penerimaan berkas.
Berganti
hari petugas survey akan datang , dan menjelaskan mengenai restribusi:
a.
Restribusi
HO Rp. 116.640,-
b.
Restribusi
SIUP gratis.
c.
Restribusi
TDP Rp. 30.000,-
Dibayarkan
saat saat pengambilan ijin.
Jika
semuannya lancar, kurang lebih 2 minggu HO, SIUP dan TDP sudah bisa diambil di
Kantor Dinas Perijinan.
3.
Membuat
NPWP.
a.
Siapkan
persyaratan foto copy akta pendirian, foto copy NPWP direktur, stempel CV.
b.
Isi
formulir pengajuan NPWP badan dari kantor
pajak dan ditandatangani direktur.
4.
Mengesahkan
CV ke Pengadilan Negeri (bagian kepaniteraan).
a.
Siapkan
akta notaris yang asli dan foto copy.
b.
Foto
copy identitas pindiri CV.
c.
Akta
notaris asli ditandatangani oleh panitera pengadilan negeri.
d.
Foto
copy akta tersebut, kemudian minta legalisir.
Pembuatan
CV selesai
Jika
menurut data tersebut diatas, minimal biaya yang harus disiapkan:
1.
Biaya
notaris Rp. 500.000,-
2. Restribusi HO, TDP Rp. 146.640,-
3. Materai 7 x 6000 Rp. 42.000,-
4.
Pungutan Rp. 80.000,-
Total Rp.
768.640,-
Tentu saja biaya tersebut diluar biaya parkir, makan
siang, dan sebagainya he..... he.... he....
Bisa jadi lain wilayah lain juga pungutannya.
Dari
berbagai sumber
Cara mengurus pendirian CV
Cara mengurus pendirian CV